Persyaratan Penurunan UKT Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan :
- Tulang punggung keluarga meninggal dunia
- Tulang punggung keluarga pensiun
- Terkena musibah yang menyebabkan kondisi ekonomi menurun (contoh : PHK, usaha bangkrut, terkena penyakit menahun)
Persyaratan berkas penurunan UKT :
- Surat permohonan untuk Rektor
- Bukti pensiun/akta kematian
- Slip gaji orangtua
- Fotocopy KTM, KK, dan KTP (orang tua dan mahasiswa)
- Rekening listrik dan air 3 bulan terakhir
- Fotocopy PBB
- Surat pengantar dari pejabat daerah (kepala desa/camat)
- Rincian pengeluaran keluarga termasuk biaya kost dan biaya kuliah
- Foto rumah semua sisi
- Surat keterangan golongan UKT sebelumnya dan kondisi keluarga serta alasan mengajukan penurunan UKT. Surat terdiri dari :
- Nama
- NIM
- Departemen
- Angkatan
- Golongan UKT sebelumnya
- Deskripsi tentang kondisi keluarga serta alasan mengajukan penurunan UKT
- Khusus mahasiswa jalur UM harap melampirkan form UKT 1-7, yang dapat di download pada link bit.ly/Form1-7UKT
Timeline : Masa perkuliahan setelah Ujian Tengah Semester hingga Ujian Akhir Semester